Sabtu, 26 November 2016

PERAN KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT (DINI AMALYA)

PERAN KOPERASI SEBAGAI

PENGGERAK EKONOMI RAKYAT
Hasil gambar untuk logo gunadarma




Nama               : Dini Amalya

NPM                : 13214175

Kelas               : 3EA34

Matkul            : Ekonomi Koperasi

Dosen              : Bpk. Eka Patriya



FAKULTAS EKONOMI S1-MANAJEMEN

UNIVESITAS GUNADARMA

2016


Hasil gambar untuk gambar koperasi


LATAR BELAKANG

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.

Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.



LANDASAN TEORI


Koperasi adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

a. Landasan Idiil = Pancasila

b. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri

c. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 Adapun fungsi Koperasi        adalah sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia, sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia, dan memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Sedangkan peran dan tugas Koperasi adalah untuk meningkatkan tarap hidup sederhana masyarakat Indonesia, mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia, dan mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Jenis-jenis Koperasi

Jenis-jenis koperasi di bagi menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsinya, dan jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Koperasi Konsumsi

    Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.   Koperasi Jasa

      Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3.   Koperasi Produksi

      Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1.   Koperasi Primer

      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.   Koperasi Sekunder

      Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c.  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Koperasi INTI

Koperasi INTI adalah sebuah koperasi yang bertempat di jalan Moch Toha No.77 Bandung. Visi dari koperasi INTI adalah menjadikan usaha Koperasi INTI sebuah unit usaha koperasi profesional dan mandiri, sehingga menjadi model(benchmark) bagi pengembangan usaha perkoperasian di Indonesia, sedangkan misinya adalah Koperasi Inti sebagai wahana bagi peningkatan rasa kekeluargaan dan kesejahteraan para anggota dan layanan yang bermanfaat bagi anggota serta dapat mendukung PT INTI dan masyarakat sekitar .

Koperasi INTI bergerak dalam berbagai jenis usaha diantaranya adalah :

a.      Simpan Pinjam

Unit Simpan Pinjam merupakan unit usaha Koperasi Inti yang bergerak di bidang jasa pelayanan tabungan & perkreditan bagi anggotanya. 

b.      Jasa

Unit usaha jasa adalah unit usaha yang meawarkan jasa rental kendaraan, rental ukur dan alat olah data.

c.       Apotik

Melayani kebutuhan obat anggota dan masyarakat dengan harga terjangkau dan  jaminan keaslian obat.

d.      Intimart

Seperti mini masket lainnya intimart menjual produk-produk yang ada di setiap mini market.

e.      RM. Sari Ciganea

Rumah makan Sari ciganea menawarkan banyak menu makanan khas sunda.


Tujuan Koperasi

            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :

a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;

b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan

c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.



PEMBAHASAN



A.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..

            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.



B.    Pengertian Koperasi

a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.



b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.



c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



C.    Konsep Koperasi

a. Konsep Koperasi Barat

merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.

b. Konsep Koperasi Sosialis

menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.



D.    Lambang Koperasi

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti :

1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.

3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.

5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.

6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.

7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.



E.    Ciri-ciri Koperasi         

Beberapa ciri dari koperasi ialah :     

1. Terdiri dari perkumpulan orang.

2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.

3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.

5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.



F.    Unsur-unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut :

a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.

b. Berasaskan kekeluargaan.

c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.

d. Keanggotaannya bersifat sukarela.

e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.

f.  Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.

g.  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.



G.    Fungsi dan Peran Koperasi

            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.



4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.



H.    Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut :

a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.

c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.

d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

Peranan segi sosial sebagai berikut:

1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.

2.Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.



  I.    Prinsip Koperasi

            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

1. Prinsip ke dalam

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:

-  Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

- Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.



2. Prinsip ke luar

Pendidikan perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

Kerjasama antar koperasi

Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.



Peran Konkrit Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia



Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:



(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,



(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,



(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,



(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta



(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.



Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.



Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.



Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :



    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.



Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :



(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,



(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,



(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,



(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,



(5) kerjasama diantara koperasi dan



(6) Kebebasan dan otonomi



Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.



Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.



Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.



Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.





PENUTUP

KESIMPULAN

Koperasi

            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



SARAN

Sangat perlu akan timbulnya kesadaran dari pemerintah untuk masalah pengembangan koperasi yang lebih baik lagi, dan perlu adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk lebih mengembangkan koperasi dalam suatu perekonomian.





DAFTAR PUSTAKA





https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/