PERAN KOPERASI SEBAGAI
PENGGERAK EKONOMI
RAKYAT

Nama :
Dini Amalya
NPM :
13214175
Kelas :
3EA34
Matkul : Ekonomi Koperasi
Dosen :
Bpk. Eka Patriya
FAKULTAS EKONOMI
S1-MANAJEMEN
UNIVESITAS GUNADARMA
2016

LATAR BELAKANG
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan
oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara
telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara
Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh
Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki
ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta
ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan
belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu
menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit
menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan
system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di
Indonesia saat ini.
LANDASAN TEORI
Koperasi
adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koprasi di indonesia.
a. Landasan
Idiil = Pancasila
b.
Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
c.
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 Adapun fungsi Koperasi
adalah sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia, sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia,
untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia, dan memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Sedangkan peran dan tugas
Koperasi adalah untuk meningkatkan tarap hidup sederhana masyarakat Indonesia,
mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia, dan mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan
setiap potensi yang ada.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi di bagi
menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsinya, dan jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi INTI
Koperasi INTI adalah sebuah
koperasi yang bertempat di jalan Moch Toha No.77 Bandung. Visi dari koperasi
INTI adalah menjadikan usaha Koperasi INTI sebuah unit usaha koperasi profesional
dan mandiri, sehingga menjadi model(benchmark) bagi pengembangan usaha
perkoperasian di Indonesia, sedangkan misinya adalah Koperasi Inti sebagai
wahana bagi peningkatan rasa kekeluargaan dan kesejahteraan para anggota dan
layanan yang bermanfaat bagi anggota serta dapat mendukung PT INTI dan
masyarakat sekitar .
Koperasi INTI bergerak dalam
berbagai jenis usaha diantaranya adalah :
a. Simpan
Pinjam
Unit
Simpan Pinjam merupakan unit usaha Koperasi Inti yang bergerak di bidang jasa
pelayanan tabungan & perkreditan bagi anggotanya.
b. Jasa
Unit
usaha jasa adalah unit usaha yang meawarkan jasa rental kendaraan, rental ukur
dan alat olah data.
c. Apotik
Melayani
kebutuhan obat anggota dan masyarakat dengan harga terjangkau dan jaminan keaslian obat.
d. Intimart
Seperti
mini masket lainnya intimart menjual produk-produk yang ada di setiap mini
market.
e. RM.
Sari Ciganea
Rumah
makan Sari ciganea menawarkan banyak menu makanan khas sunda.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai
berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Di
Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk
Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks
credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun
ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang
– Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C. Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti :
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan
sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang
merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan
simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban
ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
F. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut :
a. Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan
anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut :
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara
adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta,
daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
2.Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri
dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi.
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Prinsip ke luar
Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya
prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan
koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui
pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat
anggota.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Peran Konkrit Koperasi Dalam
Perekonomian Indonesia
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3)
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat,
(4)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5)
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri .
Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai
dalam praktek seperti :
(1)
Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
(2)
Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3)
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
(4)
Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5)
kerjasama diantara koperasi dan
(6)
Kebebasan dan otonomi
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati
dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya
,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan
untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah
pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya
dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi
yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan
koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara
konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan
pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada
organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup
tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi yang
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
SARAN
Sangat
perlu akan timbulnya kesadaran dari pemerintah untuk masalah pengembangan
koperasi yang lebih baik lagi, dan perlu adanya kesadaran dari masyarakat itu
sendiri untuk lebih mengembangkan koperasi dalam suatu perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar